Apa yang salah dengan Outsorching


Sebelum kita menjawab apa yang salah dengan outsorching, kita perlu tau awal mula sejarah outsorching. Outsourcing telah ada sejak zaman Yunani dan Romawi. Saat itu, baik Yunani maupun Romawi menyewa prajurit asing untuk bertempur dalam peperangan mereka. Tidak hanya itu, kedua negara tersebut juga menyewa ahli bangunan asing untuk membangun kota beserta istana bagi Yunani dan Romawi. Seiring dengan perkembangan sosial prinsip outsourcing mulai diterapkan di dunia usaha. Awal timbulnya outsourcing di dunia bisnis adalah adanya keinginan untuk saling membagi risiko di dunia kerja. Tidak semua perusahaan mampu menangani permasalahan komputer perkantoran mereka sebaik perusahaan IT. Jadi, kenapa tidak menyewa tenaga yang lebih profesional untuk mengerjakannya?
Apa itu outsorching??
Outsourcing dalam bahasa inggris terdiri dari dua kata, yakni out dan sourcing . Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Sedangkan dalam bahasa Indonesia, Outsourcing berarti alih daya.
Outsorching atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non--core business unit) atau secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing. (Sumber : “Seputar Tentang Tenaga Outsourcing”, http://malangnet.wordpress.com)
Kemudia outsorching mulai merambah ke indonesia sejak tahun 1980an ,model kerja ini disahkan keberlakuannya melalui keputusan Menteri Perdagangan RI No.264/KP/1989 Tentang Pekerjaan Sub-kontrak Perusahaan Pengelola di Kawasan Berikat. Industri awal yang bersentuhan dengan outsource adalah industri perminyakan.Bahan bakar yang dimanfaakan oleh konsumen akhir, mengalami proses panjang danmelalui berbagai perusahaan outsourcing. Dimulai dari pemilik konsesi lahan, eksplorasihingga produksi, transportasi, semuanya dilakukan oleh perusahaan yang berbeda(Komang Priambada, 2008 : 21).
 
Dewasa ini hampir seluruh industri baik kecil maupun skala besar yang dimilikioleh para kapitalis melalukan praktek outsourcing. Ada beberapa alasan industrimelakukan outsourcing yaitu:
a.Efisiensi kerja dimana perusahaan produksi dapatmelimpahkan kerja-kerja operasional kepada perusahaan outsourcing
 
b.Resikooperasional perusahaan dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Sehingga pemanfaatanfaktor produksi bisa dimaksimalkan dengan menekan resiko sekecil mungkin
 
c.Sumber daya perusahaan yang ada dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebihfokus dalam meningkatkan produksi
 
d.Mengurangi biaya pengeluaran (capitalexpenditure) karena dana yang sebelumnya untuk investasi dapat digunakan untuk biayaoperasional
 
e.Perusahaan dapat mempekerjakan tenaga kerja yang terampil dan murah
 
f.Mekanisme kontrol terhadap buruh menjadi lebih baik

 
Pro dan kontra pun sering terjadi di dala sistem kerja outsorching seperti :
a.Ketidakpastian status ketenagakerjaan pada core business. dan ancaman PHK bagi tenaga kerja. (Sumber: www.hukumonline.com)
 
b.Perbedaan perlakuan Compensation and - Biaya investasi berubah Benefit antara karyawan internal dengan menjadi biaya belanja. karyawan outsource. (Sumber: - Tidak lagi dipusingkan dengan “Outsourcing, Pro dan Kontra” oleh turn over tenaga kerja. http://recruitmentindonesia.wordpress.co m)
 
c.Bagian dari modenisasi dunia usaha (Sumber : Pekerjaan - Career Path di outsourcing seringkali Waktu Tertentu dan kurang terencana dan terarah.)
 
d.Perusahaan pengguna jasa sangat mungkin memutuskan hubungan kerjasama dengan outsourcing provider dan mengakibatkan ketidakjelasan status kerja buruh. (Sumber: “Outsourcing, Pro dan Kontra” http://recruitmentindonesia.wordpress.co m)

Perjanjian kerja dalam outsourcing berbentuk hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja atau buruh yang diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis. antar antar perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakan. Perjanjian tertulis berdasarkan pada PKTW (Perjanjuan Kerja Waktu Tertentu) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan. Apabila ketentuan sebagai badan hukum dan/atau tidak dibuatnya perjanjian secara tertulis tidak dipenuhi, demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan (Sistem kerja outsourcing di Indonesia, 2010). Hal itu, menyebabkan hubungan kerja beralih antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, dapat berupa waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, tergantung pada bentuk perjanjian kerjanya semula (Pasal 64 dan 65 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). (sumber : http://www.anak-psikologi.net/2012/05/sistem-kerja-outsourcing-di-indonesia.html)

Dari penjelasan di atas kita dapat melihat bahwa sistem di outsorching di indonesia sangat menguntungkan bagi perusahaan industri dan merugikan bagi pekerja-pekerja nya, di sini kita hanya dapat melihat pemerintahan di indonesia yang sangat tidak dapat mencampur tangan dalam permasalahan outsorching, dan outsorching akan terus mengsengsarakan pekerja dan buruh di indonesia yang kerja untuk menafkahi keluarga nya, mau sampai berapa lama outsorching itu masih ada di sistem kerja di indonesia?? Dan mau sampai kapan pekerja dan buruh di indonesia tidak bisa mendapatkan hak-hak nya sebagai pekerja??



Sumber :

Postingan Populer