KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI



Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah Komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002.
Untuk mengetahui lebih dalan terbentuknya KPK ini, maka kita harus melihat ke belakang,(sumber: Sejarah KPK, Wikipedia Indonesia).
Fungsi dan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Kita juga perlu tahu siapa saja yang pernah menjadi ketua KPK :
1.      Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "good and clean governance" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota DPR RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.
Menurut Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh "island of integrity" (daerah contoh yang bebas korupsi).
Pernyataan Taufiequrachman mengacu pada definisi korupsi yang dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Menurutnya, tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pengekangan) ini dilakukan dengan "memposisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas".

2.      Antasari Azhar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007)yang gagal mengeksekusi Tommy Soeharto tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M. Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan Hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
3.      Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih menjadi pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dan dilantik pada 6 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Serta ditetapkan berdasarkan Perppu nomor 4 tahun 2009 yang diterbitkan pada 21 September 2009.Pengangkatannya dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah ketua KPK Antasari Azhar dinonaktifkan dan diberhentikan akibat tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.Dibawah masanya memang KPK ber­hasil me­ne­tap­kan be­­kas Men­­­teri So­­sial (Men­sos) Bachtiar Cham­­syah se­ba­gai ter­sangka da­lam kasus du­ga­an ko­rupsi pe­nga­daan mesin ja­hit dan impor sapi. Selain itu, KPK juga ber­ha­sil mene­tapkan Guber­nur Kepu­lauan Riau (Ke­pri), Ismet Ab­dullah sebagai ter­sangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran. Tapi beberapa kasus masih man­dek penanganannya, mi­sal­­nya saja, kasus Bank Century, mem­buat peni­laian bahwa lem­baga itu mulai me­lempem.Pada tranggal 15 Maret 2010 beliau diberhentikan dengan Keppres No. 33/P/2010 karena perpu ditolak oleh DPR.
4.      M. Busyro Muqoddas, S.H, M.Hum dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden RI pada 20 Desember 2010 sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar. Sebelumnya, Busyro merupakan ketua merangkap anggota Komisi Yudisial RI periode 2005-2010. Pada saat sebagai ketua sangat sering mengkritik DPR , yang terakhir terkait hedonisme para anggota DPR. Pada pemilihan pimpinan KPK tanggal 2 Desember 2011 beliau "turun pangkat" menjadi waki ketua KPK. Busyro hanya memperoleh 5 suara dibandingan Abraham Samad yang memperoleh 43 suara. Serah terima jabatan dan pelantikan akan dilaksanakan pada 17 Desember 2011
5.      Abraham Samad dia terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015. Abraham menghabiskan masa remaja di barak tentara, di sebalah barat Kota Makassar. Asrama TNI Cenderwasih dan Mattoanging. Meski keluarganya tak tinggal di Asrama TNI. Pertangahan dekade 1990-an saat masih aktif di LBH dan beracara, dia menikahi dengan Indriani Kartika, yang juga almunus Fakultas Sastra Unhas. Abraham adalah alumnus Fakultas Hukum Unhas angkatan 1987, dan pernah menjadi Ketua Senat Fakultas Hukum Unhas. Istrinya adalah putri Brigjen (Purn) Juritno, mantan Bupati Mamuju, saat masih bergabung dengan Sulsel. Bapak mertuanya, terakhir menjadi pati di Markas Besar TNI AD. Sejak tahun 1997, Abraham aktif melakukan advokasi dan pembelaan hukum. Melalui organisasi ACC yang didirikan oleh Asmar Oemar Saleh, seorang praktisi hukum. Abraham lalu menjadi koordinator, setelah Asmar diangkat menjadi staf ahli di kementerian hukum dan HAM. Di sela-sela berpraktik hukum, tahun 1998, Abraham sempat masuk menjadi salah seorang perintis Partai Amanat  Nasional (PAN) bersama praktisi hukum dan akademisi Makassar. Dia juga sempat jadi calon anggota legislatif dari PAN untuk DPRD Provinisi Sulsel. Tahun 2004, Abraham juga coba bertarung untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan masuk 8 besar dari 4 yang terpilih. Sehari-hari, Abraham menjadi praktisi hukum. Dia berkantor di  salah satu ruangan Rumah Sakit Islam Faisal, yayasan kesehatan milik keuarga Kalla. Dia jadi konsultan hukum rumah sakit ini. Istrinya, yang merupakan sarjana sastra Prancis Unhas, juga membuka butik Kartika, bagi para hijabers, di depan rumah mertuanya di Jl Mappala, Makassar. Berlatar belakang aktivis kampus, mantan Ketua Senat Fakultas Hukum dan ketua BEM Universitas di Unhas. Abraham termasuk dekat dengan aktivis dan pejuang kebebasan  pers. Saat ada wartawan atau jurnalis yang mendapat gugatan dengan narasumber, Abraham selalu berada di depan untuk memberikan pembelaan. Saat koalisi jurnalis Makassar digugat Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adi Winoto, Abraham masuk salah satu tim pembela dan memberi kesaksian.
Abraham juga kerap beberapa kali membongkar kasus-kasus korupsi kakap yang melibatkan pejabat Sulsel, baik eksekutif dan legislatif. Abraham mulai menjadi perhatian, media setelah menjadi pembela beberapa terdakwa Bom Makassar, Kaharuddin dan Muhtar Dg Lau, dan pernah ikut membela terdakwa teroris Agus Dwikarna, yang ditangkap dan masih ditahan pemerintah Philipina tanpa pengadilan jelas.

Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK pada tahun 2011 :

1.      11 Februari KPK menangkap Jaksa Dwi Seno Widjanarko asal Kejaksaan Negeri Tangerang di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat. Upaya pemerasan terhadap Agus suharto ini diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani Jaksa Seno. Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi

2.      4 Oktober KPK menahan FL (Bupati Nias Selatan periode 2006 s.d. 2011) dalam dugaan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelanggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban

3.      26 September Penyidik KPK menahan tersangka ME (Bupati Kabupaten Seluma)dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma

4.      28 September KPK menetapkan RSP (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2007

5.      8 September KPK menahanan tersangka B (pemimpin Tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) dan MM (anggota tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) atas dugaan penerimaan sesuatu atau hadiah berupa uang dari JSMR Wali Kota Tomohon periode 2005 s.d. 2010 terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2007

6.      25 Agustus KPK menangkap Kabag Program Evaluasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Dadong Irba Relawan , Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati terkait kasus korupsi di Kemenakertrans , kasus ini juga membuat menakertrans Muhaimin Iskandar dan menkeu Agus Martowardojo diperiksa.

7.      13 Agustus KPK menahan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games setelah ditangkap di Cartagena, Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, pada 13 Agustus 2011. Dalam upaya untuk menangkap Muhammad Nazaruddin yang buron, KPK melayangkan permohonan penerbitan Red Notice pada tanggal 5 Juli 2011 kepada Kepolisian RI yang diteruskan kepada Interpol. Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Mei 2011

8.      1 Juni KPK menangkap tangan seorang hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari di daerah Cinunu, Bandung, Jawa Barat karena menerima uang dari seseorang berinisial OJ ayng diduga merupakan karyawan PT OI

9.      2 Juni KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailanddi rumah dinas Syarifudin

10.  2 Juni KPK menangkap basah seorang Hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta yang diduga menerima uang suap di daerah Sunter Jakarta Utara. Dia diduga menerima suap dari kasus kepailitian

11.  22 November Penyidik KPK menangkap tangan jaksa Kasub Bagian pembinaan di Kejaksaan negeri Cibinong bernama Sisyoto bersama pengusaha E, AB dan satu orang sopir. Dalam penangkapan itu petugas KPK menemukan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan suap untuk Jaksa Sisyoto

12.  11 Desember Kepolisian Thailand menangkap Nunun Nurbaetie, tersangka kasus cek pelawat yang menjadi buronan internasional. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Distrik Saphan Sung, Bangkok, Thailand. Selanjutnya Nunun diserahkan ke KPK dan diterbangkan ke Indonesia.

 

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi

http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2011/12/111202_kpknewchief.shtml

http://www.kpk.go.id/modules/commissioners/

http://djiesaka.wordpress.com/tag/ketua-kpk-2012/

Postingan Populer