KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Komisi
Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah Komisi di Indonesia yang dibentuk pada
tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di indonesia.
Komisi ini didirikan berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002.
Untuk mengetahui lebih dalan terbentuknya KPK ini, maka kita harus melihat ke belakang,(sumber: Sejarah KPK, Wikipedia Indonesia).
Untuk mengetahui lebih dalan terbentuknya KPK ini, maka kita harus melihat ke belakang,(sumber: Sejarah KPK, Wikipedia Indonesia).
Fungsi dan
Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Kita juga perlu tahu siapa saja yang pernah menjadi
ketua KPK :
1. Pada tanggal
16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah
kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai
katalisator (pemicu) bagi aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya
sebuah "good and clean governance"
(pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan
Anggota DPR RI dari
tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari
berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.
Menurut
Taufiequrachman Ruki, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana
menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana
mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang
melalui pendidikan antikorupsi, kampanye antikorupsi dan adanya contoh "island of integrity" (daerah
contoh yang bebas korupsi).
Pernyataan
Taufiequrachman mengacu pada definisi korupsi yang dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
Menurutnya, tindakan preventif (pencegahan) dan represif (pengekangan) ini
dilakukan dengan "memposisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi
lain agar tercipta good and clean
governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas".
2. Antasari Azhar saat menjabat sebagai Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007)yang gagal mengeksekusi Tommy
Soeharto tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil
mengungguli calon lainnya yaitu Chandra
M. Hamzah dengan memperoleh 41
suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi
III DPR. Kiprahnya sebagai
Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa Urip
Tri Gunawan dan Artalyta Suryani
dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul
Nursalim. Kemudian juga
penangkapan Al
Amin Nur Nasution dalam kasus
persetujuan pelepasan kawasan Hutan lindung
Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan.
Statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin
Zulkarnaen membuat Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada tanggal 4 Mei
2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
3. Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih menjadi
pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dan dilantik
pada 6 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Serta ditetapkan
berdasarkan Perppu nomor 4 tahun 2009 yang diterbitkan pada 21 September
2009.Pengangkatannya dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah
ketua KPK Antasari Azhar dinonaktifkan dan diberhentikan akibat tersangkut
kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.Dibawah masanya memang KPK berhasil menetapkan
bekas Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi. Selain
itu, KPK juga berhasil menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismet
Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran.
Tapi beberapa kasus masih mandek penanganannya, misalnya saja, kasus Bank
Century, membuat penilaian bahwa lembaga itu mulai melempem.Pada tranggal
15 Maret 2010 beliau diberhentikan dengan Keppres No. 33/P/2010 karena perpu
ditolak oleh DPR.
4. M. Busyro Muqoddas, S.H,
M.Hum dilantik dan diambil sumpah oleh
Presiden RI pada 20 Desember 2010 sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar.
Sebelumnya, Busyro merupakan ketua merangkap anggota Komisi
Yudisial RI periode 2005-2010.
Pada saat sebagai ketua sangat sering mengkritik DPR , yang terakhir terkait
hedonisme para anggota DPR. Pada pemilihan pimpinan KPK tanggal 2 Desember 2011
beliau "turun pangkat" menjadi waki ketua KPK. Busyro hanya
memperoleh 5 suara dibandingan Abraham Samad yang memperoleh 43 suara. Serah
terima jabatan dan pelantikan akan dilaksanakan pada 17 Desember 2011
5. Abraham Samad dia terpilih menjadi Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015. Abraham menghabiskan masa remaja
di barak tentara, di sebalah barat Kota Makassar. Asrama TNI Cenderwasih dan Mattoanging.
Meski keluarganya tak tinggal di Asrama TNI. Pertangahan dekade 1990-an saat
masih aktif di LBH dan beracara, dia menikahi dengan Indriani Kartika, yang
juga almunus Fakultas Sastra Unhas. Abraham adalah alumnus Fakultas Hukum Unhas
angkatan 1987, dan pernah menjadi Ketua Senat Fakultas Hukum Unhas. Istrinya
adalah putri Brigjen (Purn) Juritno, mantan Bupati Mamuju, saat masih bergabung
dengan Sulsel. Bapak mertuanya, terakhir menjadi pati di Markas Besar TNI AD. Sejak
tahun 1997, Abraham aktif melakukan advokasi dan pembelaan hukum. Melalui
organisasi ACC yang didirikan oleh Asmar Oemar Saleh, seorang praktisi hukum.
Abraham lalu menjadi koordinator, setelah Asmar diangkat menjadi staf ahli di
kementerian hukum dan HAM. Di sela-sela berpraktik hukum, tahun 1998, Abraham
sempat masuk menjadi salah seorang perintis Partai Amanat Nasional (PAN)
bersama praktisi hukum dan akademisi Makassar. Dia juga sempat jadi calon
anggota legislatif dari PAN untuk DPRD Provinisi Sulsel. Tahun 2004, Abraham
juga coba bertarung untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
masuk 8 besar dari 4 yang terpilih. Sehari-hari, Abraham menjadi praktisi
hukum. Dia berkantor di salah satu ruangan Rumah Sakit Islam Faisal,
yayasan kesehatan milik keuarga Kalla. Dia jadi konsultan hukum rumah sakit
ini. Istrinya, yang merupakan sarjana sastra Prancis Unhas, juga membuka butik
Kartika, bagi para hijabers, di depan rumah mertuanya di Jl Mappala, Makassar. Berlatar
belakang aktivis kampus, mantan Ketua Senat Fakultas Hukum dan ketua BEM
Universitas di Unhas. Abraham termasuk dekat dengan aktivis dan pejuang
kebebasan pers. Saat ada wartawan atau jurnalis yang mendapat gugatan
dengan narasumber, Abraham selalu berada di depan untuk memberikan pembelaan.
Saat koalisi jurnalis Makassar digugat Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adi
Winoto, Abraham masuk salah satu tim pembela dan memberi kesaksian.
Abraham juga kerap beberapa kali membongkar kasus-kasus korupsi kakap yang melibatkan pejabat Sulsel, baik eksekutif dan legislatif. Abraham mulai menjadi perhatian, media setelah menjadi pembela beberapa terdakwa Bom Makassar, Kaharuddin dan Muhtar Dg Lau, dan pernah ikut membela terdakwa teroris Agus Dwikarna, yang ditangkap dan masih ditahan pemerintah Philipina tanpa pengadilan jelas.
Abraham juga kerap beberapa kali membongkar kasus-kasus korupsi kakap yang melibatkan pejabat Sulsel, baik eksekutif dan legislatif. Abraham mulai menjadi perhatian, media setelah menjadi pembela beberapa terdakwa Bom Makassar, Kaharuddin dan Muhtar Dg Lau, dan pernah ikut membela terdakwa teroris Agus Dwikarna, yang ditangkap dan masih ditahan pemerintah Philipina tanpa pengadilan jelas.