Hapus Status Sekolah RSBI
Pembahasan mengenai RSBI sudah dimulai sejak akhir tahun 1999 dan awal tahun 2000-an.
Alasan pembahasannya, yakni :
1. Di tahun 90 banyak sekolahyang didirikan oleh suatu yayasan dengan
menggunakan identitas internasional tetapi tidak memiliki kejelasan
kualitas dan standarnya
2. Banyak orang tua yang mampu secara ekonomi memilih menyekolahkan anaknya ke luar negeri.
3. Belum ada payung hukum yang mengatur penyelenggaraan sekolah internasional
4. Perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan pendidikan.
5. Berdasarkan fenomena di atas, pemerintah mulai mengatur dan merintis sekolah bertaraf internasional.
6. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu pengakuan secara internasional terhadap kualitas proses dan hasil pendidikannya.
Kemudian, sekolah RSBI mulai dikembangkan oleh pemerintah pada tahun
2005 dengan syaratyang cukup berat bagi sekolah yang ingin mendapatkan
status sebagai sekolah RSBI.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal
50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
(RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam
sistem pendidikan di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang membawahi
bidang pendidikan menilai keputusan itu sudah tepat. Hal ini karena
sistem RSBI membuat adanya kesenjangan di antara anak didik.
"RSBI membuat peluang adanya kontroversi dan penyimpangan. Ada
kesenjangan status antara anak didik satu dengan anak didik lain. Ada
kesan elitis dalam penerapan RSBI ini," ujar Taufik, Selasa (8/1), di
Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Ia juga berharap agar setelah RSBI dihilangkan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menerapkan sistem serupa dengan
nama yang berbeda. "Jangan muncul istilah lain yang tidak menimbulkan
semangat kesetaraan dan istilah lain untuk akal-akal dalam pengambilan
keputusan," ucap Taufik.
Untuk tahap selanjutnya, Taufik mengatakan DPR akan segera melakukan
rapat konsultasi antara Komisi X dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan untuk membahas pelaksanaan dari keputusan MK ini. Taufik
berharap agar keputusan MK ini bisa menjadi pembelajaran bagi dunia
pendidikan ke depan.
"Jangan jadikan lagi sistem pendidikan kita jadi kelinci percobaan," kata Taufik.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji
materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI). Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya
RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut
hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud
MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan
RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang
menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya
diskriminasi pendidikan.
Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata
pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri
bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan
pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300
sekolah berlabel RSBI.
Sumber : http://wartakotalive.com