Dampak Kenaikan UMP pada Pengusaha



Upah Minimum Regional adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Penetapan upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha mengadakan rapat, membentuk tim survei dan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang (belum menikah). Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).


Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta dari tahun 2000
 
Tahun    UMR / UMP     Tanggal Berlaku Kenaikan    UMR / UMP dlm US$  
2000    Rp231,000                 1-Jan-00                          16.7%        $27,64
2000    Rp286,000                 1-Apr-00                         23.8%       $34,22
2000    Rp344,257                 1-Sep-00                         20.4%       $41,20
2001    Rp426,257                 1-Jan-01                          23.8%       $41,78
2002    Rp591,266                 21-Jan-02                        38.7%       $63,68
2003    Rp631,554                 1-Jan-03                          6.8%         $73,60
2004    Rp671,550                 1-Jan-04                          6.3%         $75,22
2005    Rp711,843                 1-Jan-05                          6.0%         $73,43
2006    Rp819,100                 1-Jan-06                          15.1%       $89,44
2007    Rp900,560                 1-Jan-07                           9.9%        $98,55
2008    Rp972,604                 1-Jan-08                           8.0%        $100,99
2009    Rp1,069,865              1-Jan-09                          10.0%       $103,62
2010    Rp1,118,009              1-Jan-10                            4.5%       $125,33
2011    Rp1,290,000              1-Jan-11                           15.38%     $143,33*
2012    Rp1,529,150              1-Jan-12                          18,53%     $169,90*
2013    Rp2,200,000              1-Jan-13                          43,88%     $244*
 

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.200.000. Nilai ini hanya beda tipis dari nilai upah yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 2.216.243,68.
  
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 2,2 juta membebani perusahaan retail, PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS). Emiten pemilik gerai Ramayana, Robinson, dan Cahaya ini mengalami kenaikan beban perusahaan sebesar 21 persen dari Rp 475 miliar menjadi Rp 617 miliar.

Komisaris Independen Ramayana Lestari Sentosa, Koo Boon Kim, mengatakan, kenaikan UMP DKI membuat beban perusahaan meningkat. Untuk mengimbangi kenaikan beban itu adalah dengan mendongkrak penjualan. “Kami ini bukan seperti pabrik yang bisa menaikkan harga. Yang bisa kami lakukan adalah mendongkrak penjualan untuk menyeimbangkan beban perusahaan akibat kenaikan UMP,” katanya seusai paparan publik di gedung World Trade Center, Selasa, 27 November 2012.

Ia mengakui terjadi penurunan penjualan dalam lima tahun terakhir akibat dampak krisis. Koo menjelaskan, penjualan perseroan pernah mengalami minus 9 persen di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua pada 2009. “Penurunan ini akibat pengaruh anjloknya harga kelapa sawit dunia yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat." “Tahun 2010, kami bisa bangkit lagi. Penjualan mengalami pertumbuhan 7,5 persen dari target yang ditetapkan 10 persen,” katanya.
Koo optimistis penjualan perseroan di Sumatera, Kalimantan, dan Papua akan tumbuh. Ia berharap bisa mencatat pertumbuhan 20 persen sehingga bisa menggenjot omzet pada 2013.

Ia mengatakan, perseroan menargetkan pertumbuhan penjualan sebesar 24 persen pada 2013 dari Rp 7,5 triliun menjadi Rp 9,3 triliun. Perseroan juga menargetkan perolehan laba Rp 510 miliar.
Untuk mencapai pertumbuhan penjualan itu, perseroan akan membuka enam gerai baru. Koo menambahkan, dana untuk pembukaan gerai baru itu diambil dari belanja modal (capital expenditure) berkisar Rp 350-400 miliar. Lokasi gerai baru di Cibinong dan Cililitan akan dibuka Maret 2013. Pekalongan Mei 2013, Tasikmalaya dan Ambon Juni 2013, dan Bogor Agustus 2013.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sekaligus Ketua Dewan Pengupahan DKI Deded Sukendar mengatakan, pengusaha yang akan mengajukan penangguhan harus memenuhi delapan syarat. "Salah satunya adalah perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja serta pendapatan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut," ujar Deded.

Disnakertrans DKI Jakarta akan menurunkan tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan. Pengusaha yang tidak membayarkan UMP berarti akan dikenai pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum_regional
              http://www.tempo.com 
              http://megapolitan.kompas.com





Postingan Populer