Dampak Kenaikan UMP pada Pengusaha
Upah Minimum Regional
adalah suatu standar
minimum yang digunakan
oleh para pengusaha
atau pelaku industri
untuk memberikan upah
kepada pegawai,
karyawan
atau buruh
di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah
Minimum.
Penetapan
upah dilaksanakan setiap tahun melalui proses yang panjang. Mula-mula Dewan
Pengupahan Daerah (DPD) yang terdiri dari birokrat,
akademisi, buruh dan pengusaha
mengadakan rapat, membentuk tim survei dan
turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai,
karyawan dan buruh. Setelah survei di sejumlah kota dalam propinsi tersebut
yang dianggap representatif, diperoleh angka Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) - dulu disebut Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Berdasarkan KHL, DPD
mengusulkan upah minimum regional (UMR) kepada Gubernur untuk disahkan.
Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup pekerja lajang
(belum menikah). Saat
ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Propinsi (UMP) karena ruang
cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi
daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK).
Upah
Minimum Propinsi DKI Jakarta dari tahun 2000
Tahun UMR / UMP Tanggal Berlaku Kenaikan UMR / UMP dlm US$
2000 Rp231,000 1-Jan-00 16.7% $27,64
2000 Rp286,000 1-Apr-00 23.8% $34,22
2000 Rp344,257 1-Sep-00 20.4% $41,20
2001 Rp426,257 1-Jan-01 23.8% $41,78
2002 Rp591,266 21-Jan-02 38.7% $63,68
2003 Rp631,554 1-Jan-03 6.8% $73,60
2004 Rp671,550 1-Jan-04 6.3% $75,22
2005 Rp711,843 1-Jan-05 6.0% $73,43
2006 Rp819,100 1-Jan-06 15.1% $89,44
2007 Rp900,560 1-Jan-07 9.9% $98,55
2008 Rp972,604 1-Jan-08 8.0% $100,99
2009 Rp1,069,865 1-Jan-09 10.0% $103,62
2010 Rp1,118,009 1-Jan-10 4.5% $125,33
2011 Rp1,290,000 1-Jan-11 15.38% $143,33*
2012 Rp1,529,150 1-Jan-12 18,53% $169,90*
2013 Rp2,200,000 1-Jan-13 43,88% $244*
2000 Rp286,000 1-Apr-00 23.8% $34,22
2000 Rp344,257 1-Sep-00 20.4% $41,20
2001 Rp426,257 1-Jan-01 23.8% $41,78
2002 Rp591,266 21-Jan-02 38.7% $63,68
2003 Rp631,554 1-Jan-03 6.8% $73,60
2004 Rp671,550 1-Jan-04 6.3% $75,22
2005 Rp711,843 1-Jan-05 6.0% $73,43
2006 Rp819,100 1-Jan-06 15.1% $89,44
2007 Rp900,560 1-Jan-07 9.9% $98,55
2008 Rp972,604 1-Jan-08 8.0% $100,99
2009 Rp1,069,865 1-Jan-09 10.0% $103,62
2010 Rp1,118,009 1-Jan-10 4.5% $125,33
2011 Rp1,290,000 1-Jan-11 15.38% $143,33*
2012 Rp1,529,150 1-Jan-12 18,53% $169,90*
2013 Rp2,200,000 1-Jan-13 43,88% $244*
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya
menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.200.000. Nilai ini
hanya beda tipis dari nilai upah yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI sebesar
Rp 2.216.243,68.
Kenaikan
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 2,2 juta membebani
perusahaan retail, PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS). Emiten pemilik gerai
Ramayana, Robinson, dan Cahaya ini mengalami kenaikan beban perusahaan sebesar
21 persen dari Rp 475 miliar menjadi Rp 617 miliar.
Komisaris Independen Ramayana Lestari Sentosa, Koo Boon Kim, mengatakan, kenaikan UMP DKI membuat beban perusahaan meningkat. Untuk mengimbangi kenaikan beban itu adalah dengan mendongkrak penjualan. “Kami ini bukan seperti pabrik yang bisa menaikkan harga. Yang bisa kami lakukan adalah mendongkrak penjualan untuk menyeimbangkan beban perusahaan akibat kenaikan UMP,” katanya seusai paparan publik di gedung World Trade Center, Selasa, 27 November 2012.
Ia mengakui terjadi penurunan penjualan dalam lima tahun terakhir akibat dampak krisis. Koo menjelaskan, penjualan perseroan pernah mengalami minus 9 persen di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua pada 2009. “Penurunan ini akibat pengaruh anjloknya harga kelapa sawit dunia yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat." “Tahun 2010, kami bisa bangkit lagi. Penjualan mengalami pertumbuhan 7,5 persen dari target yang ditetapkan 10 persen,” katanya.
Koo optimistis penjualan perseroan di Sumatera, Kalimantan, dan Papua akan tumbuh. Ia berharap bisa mencatat pertumbuhan 20 persen sehingga bisa menggenjot omzet pada 2013.
Ia mengatakan, perseroan menargetkan pertumbuhan penjualan sebesar 24 persen pada 2013 dari Rp 7,5 triliun menjadi Rp 9,3 triliun. Perseroan juga menargetkan perolehan laba Rp 510 miliar.
Untuk mencapai pertumbuhan penjualan itu, perseroan akan membuka enam gerai baru. Koo menambahkan, dana untuk pembukaan gerai baru itu diambil dari belanja modal (capital expenditure) berkisar Rp 350-400 miliar. Lokasi gerai baru di Cibinong dan Cililitan akan dibuka Maret 2013. Pekalongan Mei 2013, Tasikmalaya dan Ambon Juni 2013, dan Bogor Agustus 2013.
Komisaris Independen Ramayana Lestari Sentosa, Koo Boon Kim, mengatakan, kenaikan UMP DKI membuat beban perusahaan meningkat. Untuk mengimbangi kenaikan beban itu adalah dengan mendongkrak penjualan. “Kami ini bukan seperti pabrik yang bisa menaikkan harga. Yang bisa kami lakukan adalah mendongkrak penjualan untuk menyeimbangkan beban perusahaan akibat kenaikan UMP,” katanya seusai paparan publik di gedung World Trade Center, Selasa, 27 November 2012.
Ia mengakui terjadi penurunan penjualan dalam lima tahun terakhir akibat dampak krisis. Koo menjelaskan, penjualan perseroan pernah mengalami minus 9 persen di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Papua pada 2009. “Penurunan ini akibat pengaruh anjloknya harga kelapa sawit dunia yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat." “Tahun 2010, kami bisa bangkit lagi. Penjualan mengalami pertumbuhan 7,5 persen dari target yang ditetapkan 10 persen,” katanya.
Koo optimistis penjualan perseroan di Sumatera, Kalimantan, dan Papua akan tumbuh. Ia berharap bisa mencatat pertumbuhan 20 persen sehingga bisa menggenjot omzet pada 2013.
Ia mengatakan, perseroan menargetkan pertumbuhan penjualan sebesar 24 persen pada 2013 dari Rp 7,5 triliun menjadi Rp 9,3 triliun. Perseroan juga menargetkan perolehan laba Rp 510 miliar.
Untuk mencapai pertumbuhan penjualan itu, perseroan akan membuka enam gerai baru. Koo menambahkan, dana untuk pembukaan gerai baru itu diambil dari belanja modal (capital expenditure) berkisar Rp 350-400 miliar. Lokasi gerai baru di Cibinong dan Cililitan akan dibuka Maret 2013. Pekalongan Mei 2013, Tasikmalaya dan Ambon Juni 2013, dan Bogor Agustus 2013.
Sementara
itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sekaligus Ketua
Dewan Pengupahan DKI Deded Sukendar mengatakan, pengusaha yang akan mengajukan
penangguhan harus memenuhi delapan syarat. "Salah satunya adalah
perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja serta pendapatan
perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut," ujar
Deded.
Disnakertrans
DKI Jakarta akan menurunkan tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan
audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan. Hal ini dilakukan
untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan.
Pengusaha yang tidak membayarkan UMP berarti akan dikenai pelanggaran sesuai
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum_regional
http://www.tempo.com
http://megapolitan.kompas.com