Pengurangan Jatah BBM Bersubsidi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan
bahwa kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dipatok dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara 2012 sebesar 40 juta kiloliter akan habis pada
Oktober 2012 mendatang.
Bahkan tak perlu menunggu Oktober, kelangkaan keberadaan BBM
bersubsidi sudah dirasakan sejumlah wilayah seperti Kalimantan, Bali, dan Jawa
Tengah.
Pemerintah mengusulkan untuk mengurangi kuota BBM bersubsidi jenis
Premium pada RAPBN 2012. Pemerintah menginginkan kuota turun dari 40
juta kiloliter menjadi 37,8 juta kiloliter mulai 2012 nanti. Selisih
anggaran subsidi dari pengurangan kuota itu direncanakan menjadi dana
cadangan risiko fiskal. Pemerintah tetap berupaya untuk mengejar kuota
pada 37,8 kiloliter, namun jika ada selisih Pemerintah siap untuk
menjelaskan kepada DPR.
Kuota 40 juta kiloliter dalam RAPBN itu terdiri dari 24,4 juta kiloliter Premium dan 15,6 minyak tanah dan solar. Jumlah itu diusulkan diubah menjadi 37,8 kiloliter yang terdiri dari 22,2 juta kiloliter Premium dan 15,6 minyak tanah dan solar Menurut Agus, dengan rata-rata konsumsi premium delapan persen selama lima tahun terakhir tanpa ada pengaturan volume BBM bersubsidi pada 2012 diperkirakan mencapai 43,7 juta kiloliter. Itu merupakan konsumsi Premium yang natural.
Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April
mendatang ternyata tidak diikuti oleh pertambahan kuota BBM dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2012. Langkah pengendalian yang diajukan di antaranya dengan mengatur konsumsi
BBM bersubsidi untuk transportasi milik badan usaha milik negara dan
daerah, pengurangan BBM bersubsidi di daerah elite dan jalan tol,
pelaksanaan hari tanpa penjualan BBM bersubsidi pada waktu dan daerah
tertentu, serta mendorong pemanfaatan bahan bakar gas untuk transportasi
dan peningkatan pengawasan.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Andy Noorsaman Someng menambahkan upaya lainnya yang dilakukan untuk menjaga kuota adalah dengan penetapan jatah BBM per kabupaten. BPH juga akan mengatur jumlah pembelian di lembaga penyalur untuk nelayan, daerah terpencil, dan legalisasi pengecer.
Mengenai pencegahan penimbunan di SPBU dekat wilayah industri tambang maupun perkebunan, Andy menjelaskan BPH telah berupaya agar angka penyelewengan tersebut bisa ditekan. "Fungsi pokok sebenarnya lebih ke aparat keamanan dengan sistem sanksi yang lebih ditegakkan," kata dia.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Andy Noorsaman Someng menambahkan upaya lainnya yang dilakukan untuk menjaga kuota adalah dengan penetapan jatah BBM per kabupaten. BPH juga akan mengatur jumlah pembelian di lembaga penyalur untuk nelayan, daerah terpencil, dan legalisasi pengecer.
Mengenai pencegahan penimbunan di SPBU dekat wilayah industri tambang maupun perkebunan, Andy menjelaskan BPH telah berupaya agar angka penyelewengan tersebut bisa ditekan. "Fungsi pokok sebenarnya lebih ke aparat keamanan dengan sistem sanksi yang lebih ditegakkan," kata dia.
sumber : http://www.tempo.co
http://www.mediaindonesia.com
http://finance.detik.com
http://www.republika.co.id