Pengurangan Jatah BBM Bersubsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan bahwa kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012 sebesar 40 juta kiloliter akan habis pada Oktober 2012 mendatang. Bahkan tak perlu menunggu Oktober, kelangkaan keberadaan BBM bersubsidi sudah dirasakan sejumlah wilayah seperti Kalimantan, Bali, dan Jawa Tengah.

Pemerintah mengusulkan untuk mengurangi kuota BBM bersubsidi jenis Premium pada RAPBN 2012. Pemerintah menginginkan kuota turun dari 40 juta kiloliter menjadi 37,8 juta kiloliter mulai 2012 nanti. Selisih anggaran subsidi dari pengurangan kuota itu direncanakan menjadi dana cadangan risiko fiskal. Pemerintah tetap berupaya untuk mengejar kuota pada 37,8 kiloliter, namun jika ada selisih Pemerintah siap untuk menjelaskan kepada DPR. 

Kuota 40 juta kiloliter dalam RAPBN itu terdiri dari 24,4 juta kiloliter Premium dan 15,6 minyak tanah dan solar. Jumlah itu diusulkan diubah menjadi 37,8 kiloliter yang terdiri dari 22,2 juta kiloliter Premium dan 15,6 minyak tanah dan solar Menurut Agus, dengan rata-rata konsumsi premium delapan persen selama lima tahun terakhir tanpa ada pengaturan volume BBM bersubsidi pada 2012 diperkirakan mencapai 43,7 juta kiloliter. Itu merupakan konsumsi Premium yang natural.

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April mendatang ternyata tidak diikuti oleh pertambahan kuota BBM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2012. Langkah pengendalian yang diajukan di antaranya dengan mengatur konsumsi BBM bersubsidi untuk transportasi milik badan usaha milik negara dan daerah, pengurangan BBM bersubsidi di daerah elite dan jalan tol, pelaksanaan hari tanpa penjualan BBM bersubsidi pada waktu dan daerah tertentu, serta mendorong pemanfaatan bahan bakar gas untuk transportasi dan peningkatan pengawasan.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Andy Noorsaman Someng menambahkan upaya lainnya yang dilakukan untuk menjaga kuota adalah dengan penetapan jatah BBM per kabupaten. BPH juga akan mengatur jumlah pembelian di lembaga penyalur untuk nelayan, daerah terpencil, dan legalisasi pengecer.


Mengenai pencegahan penimbunan di SPBU dekat wilayah industri tambang maupun perkebunan, Andy menjelaskan BPH telah berupaya agar angka penyelewengan tersebut bisa ditekan. "Fungsi pokok sebenarnya lebih ke aparat keamanan dengan sistem sanksi yang lebih ditegakkan," kata dia.

sumber : http://www.tempo.co
              http://www.mediaindonesia.com
              http://finance.detik.com
              http://www.republika.co.id

 

Postingan Populer