1.1 Ciri dan Macam Organisasi

ORGANISASI SOSIAL ATAU ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Pengertian dan Ciri Organisasi Kemasyarakatan

Yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 1 Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 memberikan pengertian bahwa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarakan Pancasila.

Selanjutnya dijelaskan bahwa organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia yang angootaan terdiri dari warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan, dan oleh karena nya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.

Sedang organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh pemerintah sperti Praja Muda Karan (Pramuka), Korps Pegawai Reppublik Indonesia (Korpri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarkatan sperti dimaksud dalam Pasal 1 Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1985.

Dari penjelasan tersebut diatas selanjutnya dapat diambil kesimpulan bahwa :

1. Semua organisasi atau perhimpunanyang dibentuk oleh pemerintah, seperti Pramuka, Kopri, Dharmawanita dan lain sebagai nya tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi atau perhimpunan yang demikian (yang dibentuk oleh Pemerintah) disebut dengan istilah organisasi atau institusi non-formal. Seperti yang telah diutarakan di muak bahwa yang dimaksud dengan organisasi atau institusi non-formal adalah organisasi atau institusi yang tumbuh di masyarakat karena masyarakat memang membutuhkan wadah untuk menampung aspirasi mereka, tetapi dalam pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya mendapat rangsangan dari atas atau pemerintah.

2. Semua organisasi atau perhimpunan yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti Koperasi, Koperasi Unit Desa (KUD), Perseroan Terbatas, baik Perseroan Terbatas milik swasta maupun Perseroan Terbatas Milik Pemerintah (Perseroan Terbatas Negara) tidak termasuk dalam pengertian Organisasi niaga, atau orgnanisasi ekonomi, atau organisasi perusahaan, atau organisasi keuntungan atau profit organization.

3. Ciri pokok dari organisasi kemasyaraktan adalah kesukarelaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Hal ini berarti setiap anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang dikehendaki, dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Postingan Populer