1.3 Ciri dan Macam Organisasi
Fungsi Organisasi Kemasyarakatan
Fungsi organisasi kemasyarakatan diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai:
1) Wadah penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggotanya. Dikatakan sebagai wadah penyalur kegiatan karena organisasi kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat kekhususannya masing-masing, maka sudah semestinya apabila organisasi kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
2) Wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi. Hal ini berarti bahwa organisasi kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan ketrampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan di segala bidang.
3) Wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional. Pembangunan adalah uasaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu organisasi kemasyarakatan sebagai wadah peran serta anggota masyarakat merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakan.
4) Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal-balik antar anggota kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik , badan permusyawarahan/perwakilan rakyat, dan pemerintah.