ORGANISASI NIAGA

Organisasi Niaga Adalah Suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula. Adapun Macam-Macam Organisasi Niaga Antara Lain:

1.Perseroan Terbatas (PT)

2.Perseroan Komanditer (CV)

3.Firma (FA)

4.Koperasi

5.Join Ventura

6.Trust

7.Kartel

8.Holding Company

A.1 PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas merupakan jenis perusahaan di mana modalnya terbagi atas saham-saham. badan usaha perseorangan yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Jenis badan usaha ini memiliki karakteristik seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatas keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.

Kelebihan Organisasi Niaga (PT)

1.Memiliki sumber dana yang lebih besar.

Perkembangan usaha mutlak membutuhkan dana yang lebih besar. Kebutuhan dana ini akan mudah diperoleh melalui penjualan saham-saham perusahaan. Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada pihak yang berminat melalui pasar modal dengan cara melakukan penawaran umum (public offering).

2.Kewajiban terbatas.

3.Ukuran yang besar.

4.Jangka waktu hidup lebih lama.

5.Kepemilikan mudah berpindah.

6.Manajeman profesional.

7.Kemudahan untuk menarik karyawan yang berpotensi

memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan, terutama karena perusahaan menawarkan berbagai benefit kepada karyawan tersebut.

Kekurangan Organisasi Niaga (PT)

1.Biaya pendirian mahal.

Untuk memndirikan PT memerlukan tanah, perawatan gedung, dan fasilitas pendukung lainnya. Pendiriannya juga harus mengikuti yang berlaku, misalnya izin usaha. Biaya-biaya untuk keperluan tersebut dapat mencapai miliaran rupiah.

2.Kesulitan kontrol.

3.Administrasi yan rumit.

4.Pengenaan pajak berganda.

A.2 PERSEROAN KOMANDITER(CV)

Perseroan Komanditer Adalah Persekutuan Organisasi Niaga antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, atau disebut partner umum. Sedang pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner terbatas.

Kelebihan Organisasi Niaga (CV):

1.Pendiriannya relatif lebih mudah

2.Kemampuan manajeman lebih baik dibanding badan usaha perseorangan

3.Memiliki modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.

Kekurangan Organisasi Niaga (CV):

1.Kelangsungan hidup tidak menentu

2.Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan

3.Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

A.3 FIRMA (FA)

Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.

Firma mempunyai ketentuan yaitu :

•Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.

•Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.

•Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.

•Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.

Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :

1.Terdapat pembagian kerja Diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.

2.Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.

3.Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.

Kekurangan Organisasi Niaga (Firma) :

1.Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.

2.Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.

3.Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.

A.4 KOPERASI

Koperasi Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasr (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Koperasi bukan organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman/kredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.

A.5 JOIN VENTURA

Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.

A.6 TRUST

Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

A.7 KARTEL

Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).

A.7 HOLDING COMPANY

Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.

Postingan Populer