1.4 Ciri dan Macam Organisasi
Jalur Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan
Organisasi kemasyarakatan dapat dibentuk melalui berbagai macam jalur antara lain:
1) Jalur keagamaan , misalnya :
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
- Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
- Dewan Gereja-Gereja Indonesia (DGI), dan sebagainya.
2) Jalur Profesi, misalnya :
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
- Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (persahi), dan sebagainya.
3) Jalur Kepemudaan, misalnya :
- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
- Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI)
4) Jalur Kemahasiswaan, misalnya :
- Persatuan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI)
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan sebagainya.
5) Jalur Kepartaian dan Kekaryaan, misalnya :
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
Di samping melalui berbagai jalur tersebut di atas , organisasi kemasyarakatan dapat bentuk melalui jalur-jalur lain, misalnya melalui jalur kesenian dan sebagainya.
Dalam Bab 2 telah dikemukakan jalur-jalur pembentukan institusi. Agar tidak bingung mengenai perbedaan antara jalur pembentukan institusi dengan jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan di sini perlu dijelaskan sebagai berikut :
Jalur pembentukan institusi adalah jalur pembentukan untuk setiap jenis institusi/organisasi, baik untuk institusi/organisasi formal, informal, nonformal, institusi kemasyarakatan maupun untuk institusi/organisasi formal, informal, nonformal, institusi kemasyarakatan maupun institusi/organisasi perekonomian. Sedang jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan adalah jalur pembentukan khusus untuk organisasi kemasyarakatan , yang lebih menitik-beratkan dari segi formalnya.
Mengenai ketentuan-ketentuan tentang organisasi kemasyarakatan dapat dibaca lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan