1.2 Ciri dan Macam Organisasi
Pembinaan dan Wadah Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mengatakan bahwa pemerintah melakukan pembinaan terhadapa organisasi kemsyarakatan. Pengaturan dan pembinaan terhadap organisasi kemsyarakatan diarahkan kepada pencapain dua sasaran pokok, yaitu sebagai berikut :
1. Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat warganegara Republik Indonesia kearah :
a) Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
b) Tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta aktif dalam pembangunan nasional.
2. Terwujudnya organisasi kemasyarakatn yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau bernegoisasi bagi masyarakat warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasi dalam pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (lihat penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985)
Mengenai wadah pembinaan organisasi kemasyarakatan , Pasal 8 -Undang Nomor 8 Tahun 1985 menyatakan sebagai berikut.
“ Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya , organisasi nya kemasyarakatan berhimpunan dalam satu wadah pembinaan dan pengmbangan yang sejenis”.
Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dengan tidak mengurangi kebebasan untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, organisasi kemasyarakatan berhimpunan dalam suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis sesuai dengan kesamaan kebiasaan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Yang dimaksud dengan “satu wadah pembinaan dan pengmbangan yang sejenis” ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk organisasi kemasyarakatan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), untuk organisasi kemasyarakatan tani dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dan lain sebagainya.